Jumat, 13 Maret 2015
Donor Darah
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenal luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui peraturan pemerintah No.18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/ RSKS/1991, tentang petunjuk pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No.478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Dalam melakukan pelayanan Transfusi darah kepada Masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga kepada masyarakat pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ''Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan ''service cost''
*Blood screening (Pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap didalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang yg sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan pendonor.
Pemeriksaan ini bersifat ''mandatory'', namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap unit Transfusi darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular yang berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B&C, HIV/AIDS. Apabila ada pendonor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut.
Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B&C. Dalam tahap 'pre konseling', sebelum pemeriksaan para pendonor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Infrom Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akab digunakan untuk transfusi. Sedangkan pada tahap 'Post Konseling' , setelah hasil pemeriksaan darah pendonor dinyatakan positif (+), maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi pendonor darah:
1. Sampai hasil pemeriksaan darahnya negtive (-) pada sifilis
2. atau tidak menjadi pendonor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dpat dilakukan karena:
1. Prinsip Unlinked Anonymous
2. Belum siapnya seluruh UTDC dan pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya.
*Rangkuman Umum*
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secara sukarela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktu dapat dipakai Transfusi darah.
Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainya. Transfusi darah berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok, dan tidak berfungsinya organ pembentuk sel darah merah.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi donor darah sebagai berikut:
1. Umur antara 17-60 tahun (diatas 60 tahun dengan pertimbangan dokter)
2. Mempunyai berat badan min.45kg
3. Kadar Hemoglobin min. 12,5g/dl
4. Tekanan darah sistolik 100-180 mmHg dan diastolik 50-100 mmHg
5. Bagi penyumbang darah wanita : Tidak sedang haid, hamil atau menyusui
6. Tidak menderita penyakit: jantung, hati, paru, ginjal, kencing manis, penyakit pendarahan, kejang, kanker, atau penyakit kulit kronis.
Source:: PMRMania ::
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar